Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran dalam penayangan iklan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di televisi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jupri mengatakan, Bawaslu akan membahas pengaduan mengenai penayangan iklan tersebut hari ini.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (7/11/2016), Jupri mengatakan Bawaslu DKI menerima pengaduan itu pada Sabtu 5 November dan akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penayangan iklan tersebut paling lambat Rabu 9 November.
Advertisement
Bawaslu, menurut dia, akan memanggil dan minta keterangan dari pelapor, terlapor dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai perkara itu.
Menurut Pasal 34 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota, penayangan iklan kampanye dapat dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.
Masa tenang dalam Pilkada DKI 2017, menurut Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, dimulai 12 Februari.
Pengurus DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy melaporkan dugaan pelanggaran penayangan iklan kampanye Ahok-Djarot dari pengurus PPP kubu Djan Faridz dalam siaran televisi 3 November 2016.
PPP kubu Romahurmuziy mengaku dirugikan dengan tayangan dukungan terhadap Ahok-Djarot itu, karena kubu mereka mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.