Sukses

90 Ribu Warga Brebes Terancam Tak Bisa Gunakan Suara di Pilkada

KPU mengimbau seluruh warga Brebes yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat ataupun Dukcapil.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90.369 warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Brebes 2017 mendatang.

Hal itu karena banyaknya pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP atau belum memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Jumlah itu, berdasarkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pencocokan dan penelitian yang akan ditetapkan data pemilih sementara (DPS) yang dilakukan petugas," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Jateng Muamar Riza Pahlevi, Selasa (8/11/2016).

Ia mengimbau kepada seluruh warga Brebes yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat ataupun Disdukcapil.

"Agar bisa tetap memberikan hak pilihnya pada pilkada nanti, segeralah melakukan perekaman e-KTP," dia menambahkan.

Sesuai PKPU Nomor 8/2016, KPU akan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memeriksa temuan itu.

"Jadi jumlah 90.369 pemilih yang terancam kehilangan hak suara tersebut merupakan data beberapa pekan lalu. Kami yakin saat ini, jumlah tersebut berkurang karena banyak warga yang bertahap melakukan rekam e-KTP," jelas dia.

Dia memaparkan, berdasarkan data di Disdukcapil, ada sekitar 2.000 yang melakukan perekaman data e-KTP setiap harinya dan mendapatkan surat keterangan untuk mencoblos saat pilkada. Artinya hingga kini jumlah tersebut terus berkurang.

"Sehingga pada hari penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 Desember masih belum merekam data e-KTP dan memiliki surat keterangan pemilih, maka warga potensial pemilih itu akan dicoret," kata Riza.

Untuk itu, Riza memberikan waktu hingga awal Desember atau sebelum penetapan DPT untuk warga memperoleh surat keterangan.

"Jika sudah lewat ketentuan jadwal mengurus surat keterangan, akan kami coret," ujar dia.

Selain melayangkan surat kepada pemilih potensial non e-KTP, kata Riza, KPU juga akan menempelkan dipapan pengumuman desa dengan memberikan keterangan pemilih belum ber-eKTP.

"Langkah ini kami lakukan sebagai langkah, agar pemilih tidak tercoret dari daftar pemilih," tandas Riza.

Blangko e-KTP Masih Kosong

Namun begitu, blanko e-KTP masih kosong. Sehingga bagi warga yang akan merekam e-KTP akan diberi surat keterangan terlebih dahulu.

"Surat keterangan bisa ditunjukan ke petugas pemilih agar dapat tetap mencoblos," ucap Kepala Disdukcapil Brebes, Asmuni.

Menurut dia, pihaknya akan bekerja maksimal agar warga bisa memperoleh surat keterangan pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap pada Desember 2016 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi meminta agar Disdukcapil proaktif turun ke masyarakat untuk menjaring warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Disdukcapil seharusnya turun ke bawah melalui mobil keliling atau sejenisnya untuk menjaring lebih banyak warga yang belum rekam data," ucap Riza.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Brebes 2017, sebanyak 1.521.247 orang.

Dari 90.369 warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak suara itu tersebar di 297 Desa di 17 kecamatan di Brebes.

Paling banyak di antaranya merupakan warga Kecamatan Banjarharjo yang mencapai 21.387. Kemudian Kecamatan Sirampog dengan jumlah 12.087.

"Masih banyaknya warga Brebes berusia 17 tahun ke atas belum miliki e-KTP diketahui setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi membahas daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2017," jelas dia.

Rapat tersebut, dia menambahkan, juga bertujuan untuk memantapkan jumlah DPS pilkada sebelum disahkan menjadi DPT.

"Kami tekankan sekali lagi dan meminta kepada warga segera mengurus surat keterangan agar tidak kehilangan hak politiknya untuk memilih pemimpinya sendiri pada Pilkada 2017 mendatang," Riza menandaskan.