Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Masing-masing pasangan diizinkan mengeluarkan dana hingga Rp 203 miliar. Itu adalah angka maksimal yang diperbolehkan bagi dana kampanye pasangan calon.
"Dana kampanye Rp 203 miliar masing-masing calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Baca Juga
Dana itu digunakan untuk semua keperluan kampanye mulai dari rapat umum, pertemuan tatap muka, dialog dengan warga, jasa konsultan dan pengadaan bahan kampanye.
Advertisement
Angka itu melonjak tajam dari batas pengeluaran dana kampanye di DKI yang telah ditetapkan sebelumnya. Awalnya, KPU DKI mengusulkan Rp 93 miliar untuk ambang batas dana kampanye.
Namun, tim kampanye pasangan calon keberatan dengan angka itu. Mereka ingin angka itu dinaikkan sehingga KPU menetapkan angka Rp 203 miliar.
Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.
Untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp 150 ribu bagi setiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.