Liputan6.com, - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono harus menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi pada Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Anas menghadiri kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat di Kembangan.
"Pemberian sanksi hanya bisa dilakukan setelah kami menerima laporan dari Bawaslu dan Panwaslu. Dasarnya harus itu dulu," ujar Sumarsono usai pengarahan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016).
Anas Effendi terlihat mengikuti kampanye Djarot. Di hadapan sejumlah warga yang hadir, Anas sempat berswafoto bersama Djarot.
Advertisement
Anas mengatakan ia hadir ke lokasi kampanye karena untuk mengawasi demonstrasi yang dilakukan masyarakat di kawasan itu. Terlebih antara lokasi demonstrasi dan kantor wali kota hanya berjarak 200 meter.
"Saya merasa enggak enak kalau tidak ke lokasi, karena sebagai sesama anggota forum koordinasi kota harus kompak untuk membantu menenangkan masyarakat, dan berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban wilayahnya," jelas Anas.