Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta agar tidak ada lagi penolakan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat kampanye.
"Tidak boleh lagi ada penolakan sepanjang praktik-praktik kampanye dilakukan oleh pasangan calon ini tidak melanggar ketentuan, bukan di tempat-tempat yang dilarang, atau bukan di waktu-waktu yang dilarang," ujar Muhammad di Hotel Ibis Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Baca Juga
Bawaslu pun mengancam akan menindak tegas siapa pun yang mengadang dan menghalangi pasangan calon untuk berkampanye. Apalagi saat ini Bawaslu sudah bekerja sama dengan kepolisian.
Advertisement
"Nah, sekarang ini kita sudah respons. Kampanye terakhir kan sudah tidak ada yang dilarang. Nah, besok kalau masih ada potensi itu, kita minta pihak keamanan menertibkan. Dan setiap orang sebagaimana yang saya sampaikan tadi, yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon itu ada pidananya. Setiap orang yah bukan kelompok atau komunitas, tapi orang," kata dia.
Muhammad menyebut tak hanya pasangan Ahok-Djarot yang akan dikawal oleh pihak keamanan saat berkampanye, tetapi juga dua pasangan lain, yaitu Agus-Sylvi dan Anies-Sandi.
"Kita langsung berkoordinasi kepada Pak Kapolda, lalu Pak Kapolda berdasarkan koordinasi Bawaslu DKI itu akan mengerahkan petugas keamanan. Itu tidak hanya kepada pasangan calon tertentu saja. Ini mengantisipasi pasangan calon lain yang ditolak oleh kelompok-kelompok atau warga-warga tertentu," ujar dia.
Muhammad juga meminta agar masyarakat dan tim sukses yang menyaksikan sekelompok orang menghalangi kampanye agar melapor ke bawaslu.
"Jadi kita udah punya video ini. Panwas kan merekam proses ini. Kalau ada yang terang-terangan melakukan penghalangan terhadap kampanye pasangan calon, ya kita proses pidana. Ya mohon maaf kita tegas aja," tutur dia.
Muhammad mengatakan masyarakat atau tim sukses melaporkan ke Panwaslu terlebih dahulu jika menemukan pihak yang menghalangi kampanye. Setelah itu, panwaslu akan berkoordinasi dengan polisi untuk proses hukum pidana.
"Karena itu (penghalangan kampanye) kan pelanggaran pidana itu, ada proses hukumnya," Muhammad menandaskan.