Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan calon. Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan politik uang saat menggelar kegiatan bersama anak yatim.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Jufri, menyerahkan dugaan tersebut kepada Panwas Kota. "Kalau itu ditangani Panwas Kota. Karena saya tidak menangani kasus itu," ucap Jufri kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (15/7/2016).
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, saat ditanya soal ini. "Itu kasus yang menanganinya Panwas Jakbar," kata Mimah.
Advertisement
Ketua Panwas Jakarta Barat, Puadi, mengatakan dugaan itu tengah diproses di Gakkumdu. Dia memprediksi proses tersebut akan terlihat hasilnya pada malam ini atau besok.
"Laporan analisa kita sudah masuk. Malam ini atau besok, mungkin sudah bisa dipastikan kejelasannya. melanggar atau tidak. Tim Anies juga ikutan menunggu hasilnya," Puadi memungkas.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengimbau sebaiknya Bawaslu lain kali bisa mengonfirmasi dulu terhadap pihaknya sebelum mengumumkan ada pelanggaran kampanye atau tidak.
"Saya malah merasa lain kali dikonfirmasi dulu baru diumumkan. Karena kalau sudah diumumkan begitu kan orang tahunya sudah terjadi. Mengoreksi itu lebih sulit. Saya sudah dengar dua hari lalu, kami bukan protes tapi kami nanya," kana Anies di Tambora, Jakarta Barat, Senin (14/11/2016).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar, dirinya tidak memiliki banyak uang untuk melakukan money politics dalam tahapan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. "Enggak ada duit, Mas (untuk money politics). Mau bayar pakai apa," ujar Anies.
Anies-Sandi diduga melakukan politik uang saat menggelar kegiatan bersama anak yatim. Pada acara tersebut, panitia pengawas Pilkada melaporkan adanya dugaan pembagian uang kepada anak yatim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan seluruh pasangan calon Pilkada DKI 2017 melakukan pelanggaran selama periode kampanye 28 Oktober hingga 10 November 2016.
Bawaslu DKI Jakarta mencatat pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terbanyak melakukan pelanggaran.
"Dugaan terjadi 15 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta Sabtu 12 November 2016.
Bawaslu juga mendata pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Kedua pasangan itu melakukan pelanggaran sebanyak enam kali.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, pelanggaran yang banyak dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.