Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat terus mengumpulkan bukti baru terkait dugaan pelanggaran Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi, yang mengikuti kampanye pilkada calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat. Anas tertangkap kamera mengikuti kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta pada Rabu 9 November.
"Sejauh ini buktinya hanya berupa foto, rekaman suara masih kami telusuri," ujar ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi di kantornya, Rabu (16/11/2016).
Puadi menyebut, Anas tidak hanya melanggar karena keikutsertaannya dalam kampanye salah satu pasangan calon saja. Ia juga menerobos Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puadi menerangkan, alasan Anas melakukan keamanan tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Yang boleh melakukan pengamanan hanyalah kepolisian, lagi pula saat demonstrasi berlangsung sudah ada Kapolres," lanjut Puadi.
Walau bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup meyakinkan dan menunjukkan adanya pelanggaran oleh Wali Kota Jakarta Barat itu, Panwaslu terus menambah bukti baru dan keterangan yang menguatkan.
Puadi masih mendalami hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, mulai dari H. Saman, pemilik rumah saat blusukan Djarot dan menjadi TKP foto bersama.
Keterangan pelapor yaitu Agus Taufiqurahman juga sudah diambil pada Senin 14 November 2016. Calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat sudah dicatatkan keterangannya. Sementara Anas juga diperiksa lebih awal pada Jumat 11 November 2016.
"Setelah menyimpulkan hasil pelaporan ini, maka kami akan berikan sanksinya," jelas Puadi.
Dari hasil laporan sementara, Anas tak hanya melangkahi Undang-Undang Pilkada, ia juga terancam diberikan sanksi merujuk dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat ditemui berbarengan usai memberikan arahan pada ASN di Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Sumarsono menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar, termasuk Wali Kota.
Namun, Sumarsono menyebut, harus ada mekanisme yang jelas dan ASN tersebut memang terbukti melanggar aturan. Salah satu mekanisme itu adalah rekomendasi dari Panwaslu.
Dari pemeriksaan Anas, Puadi menyatakan kehadiran Anas di rumah H. Saman saat kampanye Djarot, adalah inisiatif dirinya sendiri.
Sebab, dari keterangan Djarot maupun H Saman kepada Panwaslu, mereka tak mengundang Anas.