Sukses

Bawaslu Serahkan Kasus Pengadangan Kampanye Djarot ke Polda Metro

Bawaslu juga telah memanggil Djarot untuk dimintai keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap penolakan kampanye calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan selama lima hari, maka kami putuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

Dia melanjutkan, saat ini Bawaslu DKI Jakarta akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran itu kepada Polda Metro Jaya.

"Kasus ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda. Itu wilayah kewenangan kepolisian," tambah Jufri.

Beberapa waktu lalu Bawaslu DKI Jakarta memanggil salah satu pendemo yang menolak kampanye calon wakil gubernur (cawagub) Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, 9 November 2016 lalu. Pendemo tersebut berstatus terlapor. Tapi Jufri menolak mengungkapkan siapa identitas terlapor.

Tim kampanye melaporkan penolakan Djarot saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat ke Bawaslu dan diterima dengan laporan bernomor 011/LP/Prov-DKI/XI/2016.

Kemudian, kata Jufri, Bawaslu juga telah memanggil Djarot untuk dimintai keterangan. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Djarot. Seluruhnya dijawab baik oleh Djarot. Pemeriksaan tadi juga untuk memastikan soal ada tidaknya kesesuaian dengan yang dirasakan Djarot saat kampanye.

"Ada 20 pertanyaan yang kami tanyakan. Dan beliau (Djarot) menjawab semuanya pertanyaan terkait kejadian-kejadian yang dialaminya. Tadi juga memastikan apakah bukti pelapor itu sama dialami oleh Pak Djarot," pungkas Jufri.

Video Terkini