Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Diteruskan ke Komisi ASN," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut Puadi, Anas hanya diduga melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena datang ke kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Advertisement
"Masalah wali kota Jakbar, kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana, hanya kode etik saja," tutur Puadi.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengikuti blusukan di acara kampanye Djarot. Anas yang saat itu masih menggunakan seragam PNS, datang dengan didampingi ajudannya, Gofur.
Di sana, ia berbincang dengan Djarot dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royce Harrie Langie.
Saat dikonfirmasi, Anas mengatakan kehadirannya untuk mengamankan kampanye Djarot dari demonstrasi oleh masyarakat yang menolak kedatangan pasangan Ahok itu. Namun pengamanan ini tidak melibatkan satu orang pun petugas Satpol PP.
Hasil penyidikan, Panwaslu menyimpulkan bahwa Djarot tak melakukan pelanggaran. Sebab, wakil gubernur nonaktif itu tak mengundang Anas Efendi untuk hadir. Malahan Anas sendiri yang hadir dan membolos saat jam kerja.
"Ada beberapa saksi. Putusannya, Wali Kota Jakbar melanggar kode etik," ucap Puadi.