Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Bawaslu DKI terkait kasus pengadangan kampanye cawagub DKI nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari Bawaslu DKI pada Jumat 18 November 2016.
"Pada intinya kasus itu tentu sudah melalui verifikasi Bawaslu DKI sebelum dilimpahkan ke Polri," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Advertisement
Awi mengungkapkan, ada satu orang berinisial NS yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan NS sebagai tersangka.
"Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum, mulai pemanggilan atau upaya lainnya," tutur dia.
Berdasarkan undang-undang, polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan kasus pidana pada tahapan Pilkada DKI itu. Polisi pun kebut proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya penetapan tersangka.
"Tentunya penyidik akan merumuskan itu dan langsung ditingkatkan menjadi tersangka, karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai UU harus P21," jelas Awi.
Hari ini, kata Awi, polisi akan memeriksa saksi-saksi yang ada di lapangan terlebih dulu sebelum memeriksa terlapor. Ada sebanyak 12 saksi yang bakal diperiksa dalam perkara ini, salah satunya Djarot.
"Hari ini kita lakukan pemeriksaan 12 saksi, termasuk di antaranya cawagub pasangan calon nomor urut 2," ucap dia.
Polisi berharap dapat merampungkan perkara tersebut hingga naik ke persidangan dengan cepat. Apalagi penyidik hanya memiliki waktu 14 hari.
"Kita harapkan berkas ini sudah rampung dan kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian, sehingga segera bergulir ke sidang pengadilan," kata Awi.