Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan NS, sebagai tersangka pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pengadangan terjadi saat calon petahana ini berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat.
"Kan sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk ke polisi, sudah tidak ada celah lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Baca Juga
Menurut Awi, penyidik melakukan langkah cepat untuk kasus tersebut. Lantaran, imbuh dia, pihaknya diberikan batas waktu untuk segera mengusut kasus pengadangan kampanye ini sesuai dengan peraturan Pilkada.
"Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21 (berkas lengkap). Peran Gakumdu yang kita optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan, kita harapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P21," papar Awi.
Advertisement
Awi menambahkan, pihaknya tidak dapat memberitahukan profesi dan profil lengkap NS karena masih dalam proses hukum.
"Nanti kalau sudah kita periksa baru akan kita kasih tahu. Kita tunggu penyidik," Awi menandaskan.