Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono tak mau ambil pusing dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengubah kepengurusan PPP.
"Enggak ada masalah. Saya enggak ingin mencampuri urusan internal PPP," ucap Agus di Kepulauan Seribu, Rabu (23/11/2016).
Baca Juga
Dualisme kepengurusan PPP ini membawa polemik di Pilkada DKI. Sebab PPP kubu Romi adalah partai resmi yang mengusung Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta. Sementara PPP kubu Djan Faridz adalah partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Advertisement
Sementara putusan PTUN telah memenangkan Djan Faridz dan Menkumham harus mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.
"Selama tidak ada masalah dengan kami, kami terus fokus dengan strategi," pungkas Agus.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, apa pun keputusan PTUN, tidak akan berpengaruh pada Pilkada DKI Jakarta. Jika PPP sudah terdaftar sebagai partai pengusung Agus-Sylvi, maka mereka tidak bisa mencabut dukungan, meski berganti kepengurusan.
"Enggak mengubah apa pun, tidak berpengaruh apa pun. PPP tidak bisa menarik dukungan ke Agus-Sylvi," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, keputusan PTUN tidak berlaku ke belakang. Sehingga, PPP Djan Faridz tidak bisa mengubah dukungannya ke Ahok.
"Putusan PTUN nya kan sekarang, setelah pendaftaran berakhir. Jadi pada saat pendaftaran yang sah PPP Romi. Jadi tidak ke belakang," tandas Sumarno.
Materi yang digugat oleh PPPÂ Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.