Sukses

JK Sebut Netralitas PNS Setengah-Setengah di Pilkada

UU NO.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah membentengi para PNS dari upaya politis berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima penugurus Korps Pegawai Negeri RI (Korpri) dan para apatur silip negara berprestasi. Dalam kesempatan itu, JK sempat berdialog dengan beberapa PNS teladan.

Salah satu PNS sempat mengeluhkan dan meminta kepastian jabatan di semua instansi pemerintah bersih dari kepentingan politik. Kepentingan politik ini, termasuk soal kedekatan bahkan berkaitan dengan pilkada di daerah tertentu.

Menanggapi hal itu, JK mengatakan, posisi politik PNS saat ini memang belum sepenuhnya netral. PNS khususnya bertugas di Pemerintah Daerah memang dituntut untuk menjaga netralitas. Terlebih bila kepala daerah menjadi calon petahana.

"Jelas bahwa kalau PNS ASN tidak boleh ikut kampanye. Kadang susah dihindari karena PNS dia netral tapi boleh memilih jadi setengah-setengah netralnya itu perbedaannya, setengah netral gitu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Aturan yang diterapkan kepada PNS memang berbeda dengan TNI dan Polri. Kedua institusi itu memang harus netral dan tidak memiliki hak suara. Sehingga netralitas keduanya sangat dituntut.

"Beda sama Tentara Polri. Dia netral dan tidak boleh memilih juga," imbuh JK.

Aturan juga sudah membentengi para PNS dari upaya politis berbagai pihak. Aturan itu sudah tertuang pada UU NO.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Aturannya tidak boleh kalau mau pindah geser-geser orang. Jangan bupati terpilih ganti semua dengan tim sukses, (aturan) untuk menghindarkan itu," JK memungkas.