Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat menyambangi kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Peristiwa yang akhirnya menjerat seorang penjual bubur berinisial NS itu diserahkan ke kejaksaan pada Kamis 24 November lalu.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Dia menyebut, pihaknya akan merampungkan berkas tersebut sehingga dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebab, dalam kasus itu, polisi hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," jelas Argo.
NS sendiri dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.