Sukses

Gubernur Maluku Dilaporkan ke Panwas

Gubernur Maluku Said Assagaff diduga mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota Ambon.

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya-Muhammad Armyn Syarif "Sam" Latuconsina melaporkan Gubernur Maluku Said Assagaff ke Panitia Pengawas Pemilihan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Anggota Tim Hukum Paulus-Armyn, Hendrik Samalelewal, mengatakan, dia melapor atas dugaan keterlibatan Gubernur Said di kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Richard Louhenapessy-Syarif Hadler di kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Senin 28 November 2016 lalu. Hendrik sendiri melaporkan ke Panwaslih pada 2 Desember 2016.

"Kami meminta Panwaslih kota Ambon bertindak tegas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sebagai rujukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada berdasarkan azas demokrasi," ujar Hendrik, Senin (5/12/2016).

Menurut Hendrik, sebelumnya berbicara Gubernur Said menyatakan bahwa ia belum mendapatkan izin dari Kemendagri untuk berkampanye sehingga kehadirannya di kampanye pasangan Richard-Syarief dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Waihaong patut dipertanyakan.

"Kami mencermati dari aspek adminitrasi pemerintahan kehadirannya saat kampanye itu tetap dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah atau Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71," kata Hendrik.

Apalagi, kata Hendrik, saat berbicara Said diduga melakukan penekanan terhadap ibu Lurah Waihaong yang tidak menghadiri kampanye.

"Berdasarkan analisa kehadiran maupun pernyataan Gubernur, maka itu menguntungkan pasangan calon "PAPARISSA BARU" (Richard-Syarief) dan merugikan "PANTAS" (Paulus-Armyn) sehingga Panwaslih kota Ambon diminta memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Hendrik seperti dikutip dari Antara.

Ketua Panwaslih kota Ambon, Jen Latuconsina,  mengakui berdasarkan laporan lisan salah satu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang menghadiri kampanye Richard-Syarief tersebut menyatakan Gubernur saat itu hadir dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat Waihaong.

"Gubernur sebelumnya berbicara telah mengakui belum mendapatkan izin dari Mendagri untuk berkampanye. Saya hadir di sini dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat Waihaong," kata Jen mengutip laporan lisan PPL.

Karena itu, lanjutnya, bila laporan resmi dari Panwas kecamatan Nusaniwe maupun PPL telah dimasukkan, maka pastinya dikaji kehadiran dan pernyataan Gubernur Said itu berdasarkan  PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye.

"Kami perlu mengkaji pernyataan Gubernur Said itu mengandung unsur pelanggaran pidana Pemilu ataukah bukan," ujar Jen.

Dia menjelaskan, unsur pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2016 itu pejabat pemerintah itu mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Jadi laporan Panwas kecamatan Nusaniwe maupun PPL akan dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak salah dalam menyikapi kehadiran Gubernur Said di kampanye pasangan calon PAPARISSA BARU (Richard-Syarief)," tegas Jen.

Video Terkini