Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan mengadangan kampanye.
Saat kampanye di Jalan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat pada Jumat 25 November lalu Djarot diadang oleh sekelompok orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Sabtu 3 Desember 2016. Terlapor dikenai Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Advertisement
"Pelapor saudara Tasrif, terlapor saudara Rudi. Polda Metro Jaya sudah menerima surat itu, dan penyidik Reskrimum hari ini akan memeriksa saksi-saksinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo mengungkapkan, polisi akan memeriksa 12 saksi terkait kasus pengadangan ini. Para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengetahui langsung peristiwa itu.
"Sudah kita layangkan surat panggilan, hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa, termasuk rencananya Pak Djarot juga hari ini akan diperiksa jam 14.00 WIB," papar dia.
Dia berharap, para saksi dapat memenuhi panggilan polisi. Sehingga berkas pemeriksaan segera selesai dan cepat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi kalau nanti oleh penyidik dirasa sudah cukup, sesegera mungkin akan kita buat berkas, kemudian segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkas Argo.