Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat dengan tersangka tukang bubur berinisial NS, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan udah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Argo melanjutkan, berkas pengadangan Djarot dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Advertisement
"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," tutur dia.
Laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
NS dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, NS memendam kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Rasa benci itu pun berimbas pada Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pasangan Ahok di Pilkada DKI 2017.
"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan pada calon wakil gubernur nomor urut 2, Djarot," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016.