Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes telah menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2017.
Adapun jumlah DPT bertambah sekitar 1.300 orang dari data daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.521.247 pemilih.
"Jadi berdasarkan hasil rapat pleno yang diikuti Panwas, PPK, dan tim sukses masing-masing pasangan calon, maka jumlah DPT yang ditetapkan dalam Pilkada Brebes menjadi 1.522.560 pemilih," ucap Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, usai rapat pleno penetapan DPT di Gedung Korpri Brebes, Selasa 6 Desember 2016.
Advertisement
Selama proses rekapitulasi DPS menjadi DPT, lanjut dia, jumlah pemilih di kecamatan bisa berubah, bertambah atau berkurang.
Hal itu lantaran dibuka Posko Pengaduan DPS di tempat strategis termasuk di Kantor Kepala Desa.
Sedangkan pengurangan jumlah pemilih di kecamatan karena adanya pemilih yang pindah kependudukan, meninggal, dan tidak memenuhi syarat saat dilakukan pendataan dan verifikasi.
Menurut dia, penambahan itu disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya sudah melakukan perekaman e-KTP, pemilih pemula sudah berusia 17 tahun sebelum penetapan DPT, dan warga yang pindah masuk ke Brebes.
"Untuk kecamatan tertentu ada pengurangan dan penambahan pemilih, namun setelah ditotal lebih banyak penambahannya sebanyak sekitat 1.300," dia menambahkan.
Kemudian, jika nanti ada pemilih baru yang belum masuk DPT, namun sudah memiliki e-KTP sebelum hari H pencoblosan, kata dia, bisa memilih di TPS dan masuk ke pemilih tambahan.
"Juga termasuk pemilih yang baru membawa surat keterangan pengganti e-KTP sementara dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Brebes," ungkap Muamar.
Berdasarkan data di KPU Brebes, sebanyak 1.522.560 warga Brebes laki-laki dan perempuan sudah masuk DPT. Masing-masing berjumlah 765.753 pemilih perempuan dan 756.807 pemilih laki-laki.
Sedangkan jumlah TPS ada 3.001 yang tersebar di 297 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Brebes.