Liputan6.com, Cilegon - KPUD Banten menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten pada 15 Februari 2017 sebanyak 7.734.485 orang. Karena itu, KPUD Banten berharap pesta demokrasi dapat berjalan damai, fair, jujur dan adil alias jurdil.
"Selama ini mulai dari pendaftaran, penetapan DPT sudah dilalui damai dan kondusif. Mudah-mudahan partisipasi meningkat dari 55 persen. Di pilkada 2017 kita tingkatkan 77 persen," kata Ketua KPUD Banten, Agus Supriyatna.
Hal itu disampaikan dia usai melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub Banten 2017, di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (08/12/2016).
Advertisement
Agus mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar dan menerima surat pencoblosan Pilgub Banten dapat membawa KTP elektronik untuk menggunakan hak suaranya. Karena diprediksi masih banyak pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT.
"Bisa dimungkinkan bagi yang belum terdaftar di DPT dengan menunjukkan KTP elektronik. Itu nanti akan mendapatkan surat keterangan dari Dukcapil yang belum memiliki e-KTP. Kita juga masih memiliki pemilih ada 88 ribu yang belum memiliki KTP elektronik," tegas dia.
Berikut adalah jumlah DPT Pilgub Banten 2017 dari delapan Kabupaten dan kota; Kabupaten Tangerang 2.022.286, Kota Tangerang 1.127.914, Kabupaten Serang 1.109.495, Kabupaten Lebak 936.428, Kabupaten Pandeglang 920.320, Kota Tangerang Selatan 881.382, Kota Serang 455.291, Kota Cilegon 281.369.