Liputan6.com, Jakarta - Sidang pengadangan kampanye Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat dimulai. Djarot datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tepat pukul 10.00 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, Cawagub petahana nomor 2 itu sempat melihat ke arah wartawan. Di dalam ruang sidang Atmakusumah, pelaku pengadangan, Naman Sanip sudah menunggu.
Djarot langsung menghampiri Naman, yang mengadang kampanye di Kembangan Utara. Mereka sempat berbincang singkat.
Advertisement
Suasana terasa cair kala keduanya tertawa bersama. Beberapa kali Djarot merangkul pria berusia 52 tahun itu.
"Bapak rumahnya di mana?" Tanya Djarot sembari menepuk pelan kaki Naman.
"Di Puri Pak, Di belakangnya," sahut Naman sembari tersenyum.
Djarot mengaku memaafkan siapa saja yang mengadangnya. Namun, Djarot akan tetap melanjutkan proses hukum bagi seluruh pengadangnya. Menurutnya, hal tersebut untuk memberikan pelajaran dan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.
Kemudian, Polda memanggil Manan dan menetapkannya sebagai tersangka. Manan yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.