Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini telah berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun sebagai calon Gubernur, Ahok masih berhak untuk dipilih dalam Pilkada 2017 mendatang.
"Dia (Ahok) masih berhak dipilih dengan status terpidana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dalam sebuah diskusi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Menurut Muhammad, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 163 ayat 6 hingga 8. Di sana tertulis bahwa dalam hal calon Gubernur dan atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa/terpidana pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan atau Wakil Gubernur.
Baca Juga
Muhammad mencontohkan kasus serupa juga pernah terjadi terhadap salah satu calon kepala daerah di Gorontalo.
Advertisement
"Salah satu calon di Gorontalo statusnya terpidana. Tapi tidak dibatasi haknya untuk dipilih," ucap Muhammad.
"Jadi salahkan undang-undang kita kalau tetap bisa dipilih," sambung dia.