Sukses

Hanya Orasi, Saksi Sebut Tak Ada Pengadangan Kampanye Djarot

Sidang pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Sidang pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang ini beragendakan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Masrizal itu menghadirkan lima saksi dari pihak Naman. Kehadiran mereka itu untuk membuktikan bahwa Naman tak bersalah dalam kasus tersebut.

Salah satu saksi, Rohadi mengatakan, tak ada pengadangan kampanye. Mereka hanya ikut-ikutan mengikuti Djarot lebih dahulu, sebelum massa aksi meneriaki dan berorasi pada Djarot.

"Karena memang rombongan Djarot itu melewati kami, hingga akhirnya rombongan warga pun ikut rombongan paslon dari belakang. Rombongan warga masih di belakang berjalan kaki," ujar Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Menurut dia, terdakwa tak mengikuti kampanye yang dilakukan mantan Walikota Blitar tersebut. Sebab pengadangan itu terjadi saat Djarot hendak kembali seusai melakukan blusukan di kawasan Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Pak Djarot arahnya dari jembatan, kalau Pak Naman dari jalan yang rusak, yang becek, berpapasan. Itu perbatasan antara Kembangan Selatan dan Kembangan Utara," jelas Rohadi.

Dia menambahkan, pengadangan dan dialog antara Naman dengan Djarot terjadi saat calon wakil gubernur DKI Jakarta itu hendak menuju Kembangan Selatan. Saat itu, Rohadi tak mengetahui lokasi kampanye yang akan dilakukan Djarot selanjutnya.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Video Terkini