Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Naman Sanip (52) dengan tuntutan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Naman didakwa terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat
Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani menyebut Naman terbukti mengadang Djarot saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.
Baca Juga
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Naman Sanip selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Majelis Hakim yang diketuai Masrizal menanyakan pada Naman apakah mengerti isi tuntutan jaksa. Naman dan penasihat hukumnya menyatakan paham dan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya akan melakukan pembelaan, pleidoi," ucap Naman.
Pleidoi dari Naman dan penasihat hukumnya diagendakan akan dibacakan pada Selasa 20 Desember 2016 besok, pukul 10.00 WIB.
"Jadi diberi kesempatan pembelaan baik dari terdakwa sendiri maupun penasihat hukum. Kita kasih waktu besok. Untuk pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya ditunda Selasa, tanggal 20 Desember 2016," ujar ketua majelis hakim Masrizal menutup persidangan.
Seusai persidangan, jaksa Reza menjelaskan, tuntutan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan bermakna bahwa Naman tidak boleh melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan tersebut.
"Dia dalam 6 bulan itu tidak boleh menghadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara 3 bulan," ucap Reza.