Liputan6.com, Jakarta - Naman Sanip, terdakwa pengadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dituntut dengan hukuman tiga bulan penjara. Namun begitu, Djarot meminta hukuman itu diperingan karena dianggap kooperatif dalam menjalan proses hukum.
"Iya kami berharapnya sih begitu, karena terdakwa ini kan harus kami beri apresiasi karena ia gentleman," ujar Djarot Saiful Hidayat di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Baca Juga
Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan yang dibuat oleh Naman. Ia pun berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga jika Naman menjalani hukuman di penjara.
Advertisement
"Prinsip saya sih memaafkan, kan dia kepala keluarga, kalau seumpama dia jalanin hukuman saya akan beri santunan pada keluarganya," ujar Djarot.
Terkait bantahan Naman yang menyebut bukan komandan aksi, Djarot memiliki pendapat tersendiri. Sejauh ini, Djarot meyakini Naman sebagai komandan pengadang kampanye di Kembangan Utara.
"Kalau memang dia bukan komandannya, pasti warga yang di lapangan protes, nah kenyataannya ternyata tidak. Dia juga enggak ngikutin saya ke jalan H Mading di Kembangan Utara, padahal ada yang ngikutin saya kampanye di H Mading," tutur Djarot. (Cynthia Lova)