Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa pengadang kampanye, Naman Sanip (52) dengan pidana 4 bulan masa percobaan.
"Memutuskan saudara Naman dengan sah dan meyakinan melakukan pidana membuat kampanye saksi korban tak maksimal. Dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan. Pidana itu tak usah dijalani jika nanti ada putusan pidana dari hakim lainnya dan pidana 4 bulan masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Masrizal, di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Hakim, memutus bersalah Naman setelah mendengar saksi dan bukti, serta pembelaan terdakwa.
Advertisement
Namun, pidana dua bulan penjara itu tak perlu dijalani Naman. Ia hanya dijatuhi hukuman 4 bulan masa percobaan. Selama masa percobaan itu, jika Naman melakukan tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya, ia akan langsung dipenjara selama dua bulan.
"Dengan demikian menurut majelis hakim, tindakan terdakwa unsur pidananya telah terpenuhi," kata Masrizal.
Keputusan tersebut diambil, setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni karena tindakan terdakwa membuat kampanye saksi korban tak maksimal, dan ada ucapan "Bapak tak boleh masuk sini," dari Naman.
"Hal-hal yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum, berperilaku baik, dan saksi korban telah memaafkan terdakwa," terang Masrizal.
Dari persidangan ini, barang bukti berupa baju koko, peci, kamera, dan alat kampanye serta barang bukti lainnya dikembalikan kepada semua pihak.
Mendengar putusan itu, Naman menyatakan pikir-pikir. Ia diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir selama tiga hari kerja.
"Karena ini bukan pidana umum, maka ada waktu pikir-pikir selama 3 hari, bagi terdakwa, hari Selasa depan saudara bisa kembali lagi," ucap Masrizal.