Liputan6.com, Jambi - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jambi akan digelar di tiga kabupaten. Saat kampanye akbar, anak-anak dinilai rentan untuk dieksploitasi.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono. Untuk itu, ia menegaskan agar seluruh calon dan timnya menaati aturan dalam kampanye Pilkada. "Jangan jadikan anak-anak sebagai objek (kampanye). Ini pelanggaran," ujar Ribut di Jambi, Rabu 28 Desember 2016 malam.
Menurut Ribut, pelanggaran lain yang rentan terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas negara serta keterlebitan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari beberapa laporan yang masuk, pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing daerah paling banyak menangani kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara maupun keterlibatan PNS.
Advertisement
Mendekati masa kampanye akbar, Ribut mengatakan, Bawaslu Jambi sudah berkoordinasi dengan Panwaslu di daerah yang akan menggelar Pilkada serentak. Jika ditemukan ada pelanggaran akan di proses, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian. Kajian diperlukan untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk ranah pidana atau administrasi.
"Setiap Panwaslu nanti ada tim khsusus yang melakukan pemantauan di lapangan," ucap Ribut.
Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Desi Arianto menyebutkan, beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon (paslon) sepanjang kampanye akbar berlangsung adalah pelibatan anak-anak, kepala desa, dan PNS.
"Kalau ada laporan dan terbukti benar, sanksinya administrasi hingga pembatalan paslon," ujar Desi.
Pilkada serentak di Provinsi Jambi Januari 2017, akan digelar di tiga kabupaten. Yaitu, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun.