Sukses

Kampanye Pemilu 2024 Gunakan Narasi dan Drama Terzalimi Dinilai Tak Lagi Relevan

Masa kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta calon legislatif (caleg) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta calon legislatif (caleg) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, pada masa kampanye capres-cawapres dan caleg tersebut, masyarakat bisa diajak untuk memilih mereka di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

"Sebentar lagi kampanye Pemilu resmi dibuka, dimana baik Capres Cawapres maupun Caleg sudah diperbolehkan untuk mengajak masyarakat memilih mereka. Ajakan ini tentu akan dilihat berdasarkan apa yang ditawarkan," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Dia pun mengingatkan jika saat ini narasi dan drama terzalimi tidak lagi relevan digunakan saat kampanye Pemilu 2024.

"Narasi dan drama terzalimi, sudah tidak bisa lagi dipergunakan sebagai tawaran. Karena masyarakat telah belajar banyak dari Pemilu ke Pemilu, Pilkada ke Pilkada, sampai ke pemilihan kades maupun RT, ternyata terzalimi itu bagian dari teknik kampanye, disetting, sehingga tidak bisa lagi dijadikan sebuah rujukan," ucap Teddy.

Apalagi, lanjut dia, jika yang memainkan drama terzalimi adalah mereka para pihak memiliki power, tentu hal itu sangat kontras dengan drama yang dimainkan.

"Tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan untuk terlihat terzolimi. Strategi kampanye usang terpaksa dipergunakan oleh kelompok yang sudah putus asa, karena memiliki Calon yang sama sekali tidak memiliki nilai lebih untuk ditawarkan ke masyarakat," jelas Teddy.

 

2 dari 3 halaman

KPU: Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari sebelum Masa Kampanye

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan didalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di KPU, Senin 13 November 2023.

Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing masing pasangan," lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

3 Pasangan Capres-Cawapres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.

"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin 13 November 2023.