Sukses

KPU DKI: Debat Cagub-Cawagub Hukumnya Wajib

Dia menegaskan, apabila ada paslon yang tidak ikut dalam debat, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar menegaskan kegiatan debat cagub-cawagub yang akan diselenggarakan pada 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari 2017 adalah wajib. Karena itu, masing-masing paslon wajib hukumnya hadir.

Ia mengatakan, apabila ada yang tidak hadir, maka harus disertai dengan alasan tertulis dan krusial. "Harus ada alasan tertulis, misalnya sakit atau tiba-tiba meninggalkan Jakarta, hal yang betul-betul urgent," ungkap Dahlia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Dia menegaskan, apabila ada paslon yang tidak ikut dalam debat, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi. Sanksi tidak tanggung-tanggung yaitu iklan yang difasilitasi KPU DKI Jakarta tidak akan ditayangkan.

"Misalnya iklan layanan masyarakat yang menjadi hak mereka dan difasilitasi oleh KPU DKI tidak akan kami tayangkan, jadi kerugiannya ini sangat-sangat besar," ujar dia.

Selain itu, Dahlia juga menyebut jika tanggal-tanggal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta merupakan hasil dari rapat-rapat koordinasi dengan setiap tim kampanye paslon.

"Ini yang 13, 27 Januari dan 10 Februari wajib dihadiri seluruh paslon. Rapat sekian kali merumuskan sampai detail, saya rasa tidak ada alasan pasangan calon tidak hadir," kata dia.

Pihaknya berharap, pada debat nanti tiga paslon Pilkada DKI Jakarta yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dapat hadir mengikuti serangkaian debat kandidat.

"Saya kira kami berharap 3 Pasangan calon datang semua," tandas Dahlia.