Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan berkomitmen menutup seluruh tempat prostitusi yang ada di Jakarta termasuk Hotel Alexis, jika nanti ia terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Ya, betul. Ya kita akan tutup (semua tempat prostitusi). Kalau protes, tuntut aja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Anies di Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2016.
Anies beralasan, rencananya menutup tempat prostitusi di Jakarta bukan keinginan pribadinya melainkan demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Advertisement
"Saya bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies. Perdanya hari ini melarang prostitusi. Saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan Perda," jelas Anies.
Seperti yang diketahui, Pasal 42 dan Pasal 43 Perda tersebut mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta.
Pasal 42 ayat (1): Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
Pasal 42 ayat (2): Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43 : Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Keinginan Anies untuk menutup tempat prostitusi kali pertama dilontarkannya saat debat perdana cagub-cawagub DKI Jakarta pada Jumat lalu 13 Januari 2017. Saat itu, Anies menyindir Cagub DKI Jakarta pertahan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilainya tegas menertibkan warga miskin, tetapi lemah menertibkan tempat prostitusi.
Anies lalu menyebutkan nama salah satu hotel di Jakarta Utara yang selama ini diduga jadi sarang prostitusi, yaitu Hotel Alexis.
"Untuk urusan pengusuran tegas. Tapi urusan prostitusi Alexis lemah," ujar Anies.