Sukses

Kata Pakar Hukum soal Munculnya Film Dirty Vote saat Masa Tenang Pemilu 2024

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andir Asrun pun angkat bicara soal kemunculan film Dirty Vote saat masa tenang Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Film 'Dirty Vote' yang dirilis pada Minggu 11 Februari 2024 dinilai membicarakan dugaan penggunaan instrumen kekuasaan menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Konstitusi atau Pakar Hukum Universitas Pakuan Prof Andir Asrun pun menilai, film tersebut adalah fitnah besar.

Sebab menurut Andir, film tersebut dikemas dengan narasi tanpa bukti-bukti pendukung sebagaimana layaknya sebuah tuduhan perkara hukum. Film Dirty Vote bisa diduga untuk menghancurkan kerja keras penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Film ini sangat merugikan rakyat di masa tenang untuk menentukan pilihan Paslon Capres-Cawapres dan caleg-caleg. Seandainya pembuat Film 'Dirty Vote' memiliki data dan bukti pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024, maka seharusnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI, atau membuat laporan pidana ke kepolisian," ujar Andir melalui keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Namun, lanjut dia, langkah yang ditempuh adalah menyebarkan film bernarasi dugaan fitnah melalui media sosial. Tentu saja, kata Andir, ini sebuah sikap tidak bertanggung jawab.

"Fitnah terhadap Presiden Jokowi dengan narasi seolah dapat mempengaruhi pilihan rakyat melalui pejabat-pejabat Kepala Daerah adalah sebuah kejahatan. Sebagaimana diatur dalam KUHP (vide BAB II, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden)," papar Andir.

Untuk itu, ia menegaskan film tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk mendregadasi keterpilihan pasangan calon presiden (capres) dan calin wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres saat masa tenang Pemilu 2024.

 

2 dari 4 halaman

Ada Narasi Dugaan Cawe-Cawe

Di mana, menurut Andir, dengan narasi keterpilihan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diasosiasikan sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempengaruhi para pejabat Kepala Daerah.

"Ini adalah fitnah besar tanpa dasar terhadap Presiden Jokowi. Film ini sangat berbahaya dan tidak rasional ketika pemeran film bernama Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM) mengatakan 'jadikan film ini sebagai landasan untuk anda melakukan penghukuman'," kata dia.

"Narasi ini menggambarkan betapa berkuasa dia memerintahkan rakyat tanpa menjelaskan menghukum pihak mana, apakah penyelenggara Pemilu yang telah bekerja ekstra keras untuk susksesnya Pemilu 2024," sambung Andir.

Apalagi, lanjut dia, pemeran lain dalam film ini bernama Bivitri mengatakan, mau bergabung dalam film ini karena akan banyak orang makin paham bahwa telah terjadi kecurangan. Sehingga, kata Andir, pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja.

"Narasi ini disampaikan tanpa dukungan bukti dan hanya asumsi dengan narasi tendensius. Seharusnya jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu, sebagai ahli hukum melapor ke Bawaslu," ungkap dia.

Pemeran lain dalam ini bernama Ferry Amsari juga menyampaikan narasi minor tentang pemilu. Lantaran tidak disertasi bukti-bukti pendukung sebagaimana sebuah perkara hukum, sehingga dapat dikualifikasi sebagai fitnah.

"Ferry mengatakan film ini dianggap akan mampu mendidik publik betapa curangnya pemilu kita, bagaimana politisi telah mempermainkan publik pemilih hanya untuk memenangkan kepentingan mereka, tanpa menunjuk politisi dari partai mana. Sehingga jelas narasi tersebut adalah pernyataan yang tidk bertanggung jawab," pungkas Andir.

 

3 dari 4 halaman

Tentang Film Dirty Vote

Diketahui, Film dokumenter 'Dirty Vote' pada Minggu siang 11 Februari 2024 dirilis oleh rumah produksi WatchDoc di platform YouTube.

Film tersebut menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Tiga pakar itu secara bergantian dan bersama-sama menjelaskan rentetan peristiwa yang diyakini bagian dari kecurangan pemilu.

Dalam beberapa bagian, ketiga pakar juga mengkritik Bawaslu yang dinilai tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilu. Alhasil menurut mereka, tidak ada efek jera sehingga pelanggaran pemilu cenderung terjadi berulang.

Sutradara 'Dirty Vote' Dandhy Dwi Laksono menyebut filmnya itu sebagai bentuk edukasi untuk masyarakat terutama beberapa hari sebelum mereka menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres, tetapi hari ini saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara," kata Dandhy.

Dia menjelaskan film itu digarap dalam waktu sekitar 2 minggu, yang mencakup proses riset, produksi, penyuntingan, sampai rilis. Pembuatannya, dia menambahkan, melibatkan 20 lembaga, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bangsa Mahardika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Perludem, Indonesia Corruption Watch, JATAM, Lokataru, LBH Pers, WALHI, Yayasan Kurawal, dan YLBHI.

Dalam waktu kurang lebih 8 jam setelah siar di YouTube, film itu saat ini telah dilihat satu juta lebih orang dan dan disukai oleh 117.000 lebih pengguna YouTube.

 

4 dari 4 halaman

Bawaslu soal Film Dirty Vote: Silakan Kritik Kami, Apa yang Diungkap Adalah Hak Konstitusi

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat suara soal film dokumenter Dirty Vote yang mengungkap sejumlah kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Teman-teman jika mengkritisi Bawaslu silakan saja, tidak ada masalah bagi Bawaslu selama kami melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Minggu 11 Februari 2024.

Menurut Bagja, Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu di daerah sejauh ini telah melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, dia menyerahkan penilaian atas kinerja Bawaslu itu sepenuhnya kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, silakan kritik kami. Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tetapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silakan. Kami tidak bisa meng-drive perspektif masyarakat," kata Bagja.

Dia pun menghormati kebebasan berpendapat yang menjadi hak setiap warga negara.

"Apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusi, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang," ujarnya, dilansir dari Antara.