Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan Haris Pertama ke SPKT Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
Haris diketahui sebagai Ketua Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Baca Juga
Ketua tim advokasi pemenangan Anies-Sandi, Agus Otto mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran Haris telah memfitnah Anies dengan tudingan menerima transfer fee Rp 5 miliar dari proyek VSAT. Hal itu disampaikan Haris dalam aksinya di depan Gedung KPK, Senin 30 Januari 2017 kemarin.
Advertisement
"Kami merasa aksi itu mencemarkan nama baik paslon nomor tiga," ujar Agus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017).
Otto menegaskan, laporan yang dibuat tidak hanya sekadar ancaman biasa. Dia memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Apalagi yang dilakukan Kamerad ini telah merugikan Anies di perhelatan Pilkada DKI 2017.
“Bahkan dalam spanduknya sudah jelas menyebut nama Anies Baswedan,” tutur dia.
Anies, kata dia, tidak pernah menerima transfer fee dari Abdillah atau pihak manapun terkait proyek VSAT, sebagaimana dituduhkan Kamerad. Ia menduga aksi tersebut sengaja dilakukan untuk menjatuhkan pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017.
"Tujuannya jelas, untuk membunuh karakter Anies Baswedan, agar tidak dipilih masyarakat. Ini nyata-nyata adalah kampanye hitam," tegas Agus Otto.
Laporan yang dilayangkan tim pemenangan Anies-Sandi ini diterima polisi dengan nomor LP/526/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Haris dituding melanggar Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.