Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta Sumarno melaporkan pembuat hoax ke Polda Metro Jaya. Berita bohong yang dimaksud seperti yang diposting akun twitter @doradong yang mengabarkan bahwa KPU DKI tak netral dalam Pilkada DKI 2017.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/598/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 3 Februari 2017. Pelapor yang masih diselidiki dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
"Kami melaporkan berita bohong, fitnah, hoax yang terkait dengan pemberitaan bahwa ada rencana atau strategi untuk memenangkan Ahok. Berita itu sama sekali tidak benar," ujar Sumarno di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).
Advertisement
Menurut Sumarno, KPUD sebagai penyelenggara harus netral dan independen. Sehingga tidak ada keberpihakan terhadap kandidat tertentu.
"Karena itu kami perlu melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Karena berita itu kalau tersebar sedemikian rupa dan viral itu berpotensi mendeligitimasi penyelanggara pemilu. Jadi apapun hasilnya publik ragu. Oleh karena itu kami perlu mengklarifikasi secara hukum," ucapnya.
KPUD DKI memang beberapa kali difitnah melalui pemberitaan hoax. Karena itu, para komisioner pun menggelar rapat internal dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.