Liputan6.com, Jakarta - Menjelang minggu tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 12 sampai 14 Februari 2017, tersiar kabar akan adanya aksi pengerahan massa. Ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno bahwa aksi tersebut tidak boleh terindikasi unsur kampanye.
"Tidak boleh ada aktivitas selama minggu tenang yang dikategorikan sebagai kampanye. Itu sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta," kata dia usai jumpa pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya kampanye dalam bentuk lain, seperti via media sosial, Sumarno juga mengatakan, akun pribadi pasangan calon (paslon) akan ditutup sebelum memasuki minggu tenang kampanye.
Advertisement
"Akun resmi para paslon juga harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 (Februari)," tegas dia.
Seperti diketahui dari info beredar, pengerahan massa aksi 11 Februari 2017 beragendakan long march menuju Monumen Nasional dari Bundaran Hotel Indonesia lewat Jalan Thamrin dengan konsep jalan santai.
Pada tanggal 12 pun disebut juga akan ada aksi massa serupa, seperti pengkhataman kitab suci bersama. Berlanjut di hari pencoblosan, 15 Februari akan ada salat bersama lalu massa akan bergerak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos dan ikut mengawasi jalannya Pilkada serentak.