Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 tinggal menghitung hari. Dalam sepekan ke depan, warga DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia akan memilih pemimpin daerahnya.
Jangan sampai kehilangan suara pada hari pencoblosan. Para pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta bisa memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga
Bagaimana caranya? Tinggal cek di situs Komisi Pemilihan Umum atau klik tautan ini.
Advertisement
Ketika link tersebut dibuka, calon pemilih memasukkan Nomor Induk Penduduk atau nomor KTP di kolom pencarian, kemudian klik "Cari". Di laman berikutnya, sudah terlampir data tempat tinggal pemilih seperti di KTP beserta nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti tampilan berikut:
Lalu, bagaimana jika namamu tidak ada dalam daftar tersebut. Jangan sedih, mumpung masih ada waktu, segera laporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mulai dari sekarang sudah bisa (lapor ke Dukcapil), sampai nanti sebelum pemungutan suara jadi jangan tunda," kata Komisioner KPU, Hadar Nafiz, beberapa waktu lalu.