Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengimbau kepada warga, agar tidak membawa ponsel berkamera saat mencoblos di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemilih yang datang ke TPS, kalau masuk ke bilik suara tidak boleh bawa kamera atau ponsel berkamera, selfi dan sebagainya," ujar Sumarno di kantor KPUD DKI Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Baca Juga
Pernyataan tersebut bukan melarang pemilih membawa ponsel saat mendatangi TPS. Pelarangan tersebut hanya pada saat pemilih berada dalam bilik suara saat pencoblosan.
Advertisement
"Nanti ada petugas yang akan menyiapkan tempat, ponselnya ditinggalkan. Jadi begitu masuk (ke dalam bilik suara) ada yang mengimbau tolong ponsel ditinggal," Sumarno menjelaskan.
Sumarno juga melarang para pemilih untuk mencoblos kertas suara, tanpa menggunakan alat yang telah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
"Enggak boleh menyobek (foto) pasangan calon, misal dia gemas, menyobek. Itu surat suara jadi tidak sah. Surat suara harus dicoblos dengan alat pencoblosan yang sudah disediakan, paku," Sumarno menandaskan.
Pilkada DKI 2017 akan berlangsung serentak bersama daerah lain, pada 15 Februari 2017. Ada tiga pasangan cagub yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylviana), Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).