Sukses

Hentikan Kasus Politik Uang, Bawaslu Banten Akan Laporkan ke DKPP

Hasanudin meminta partai pengusung, paslon dan timses tidak melakukan politik uang dan menghalalkan segala cara memenangkan Pilgub Banten

Liputan6.com, Serang - Tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) cagub-cawagub Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, akan melaporkan Bawaslu Banten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas penghentian penyidikan dugaan politik uang atau money politic paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Kejadiannya ada. Panwascam menyaksikan langsung. Foto-fotonya pun lengkap. Ada apa dengan Bawaslu?" Kata Astarudin Purba, tim kuasa hukum Paslon nomor urut dua, Jum'at 10 Februari 2017.

Ketua Tim Pemenangan Internal Rano-Embay, Tb Hasanudin menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya dinasti politik di Banten karena timses maupun calon memberikan pendidikan politik yang salah kepada masyarakat, yaitu dengan money politic.

"Terbentuknya dinasti korup di Banten selama ini salah satunya juga dipicu oleh praktik jual beli suara seperti itu. Berhentilah menistakan rakyat dengan cara-cara kotor seperti itu," kata pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, Jum'at.

Dirinya meminta partai pengusung, paslon dan timses tidak melakukan politik uang dan menghalalkan segala cara memenangkan Pilgub Banten pada 15 Februari 2017.

"Tidak ada karakter yang lebih buruk dari seorang calon pemimpin dalam menistakan rakyatnya sendiri selain dengan pikiran bahwa suara rakyat bisa dibeli dengan harga yang amat murah," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Bawaslu Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Kita kesulitan menemukan siapa penerima dan pemberinya, berapa yang menerima. Kita sudah berusaha keras. Kita kesulitan, sehingga tidak bisa kita tingkatkan ke penyidikan," kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten, di Kota Serang, Rabu 8 Februari 2017.

Video Terkini