Liputan6.com, Jakarta - Tim kampanye pasangan Cagub dan Cawagub nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sore ini kami akan ke KPU DKI untuk menyerahakan LPPDK. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap uang hasil patungan masyarakat Indonesia," kata Charles Honoris, tim bendahara kampanye Ahok-Djarot, di Rumah Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
Sebagai informasi, dana kampanye yang dikumpulkan paslon nomor 2 ini sekitar Rp 60,1 miliar dan dana terpakai sebanyak (total) Rp 53,7 miliar. Sisa dana tersebut nantinya akan diaudit dan belum ditentukan apakah nantinya akan disimpan sebagai kas negara.
Advertisement
"Saldo ada sekitar Rp 6,4 miliar, dengan rincian Rp 4,7 miliar yang sah dan Rp 1,7 miliar yang tidak sah (belum ada data lengkap penyumbang) itu tidak digunakan dan kita akan konsultasikan dengan KPUD karena tidak ada aturan untuk disetor ke kas negara," tutup Charles.
Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta harus melaporkan dana kampanyenya hari ini.
"Kita sudah mengingatkan sama paslon, hari ini hari terakhir pelaporan dana kampanye. Kita tunggu sampai jam 6 sore," ujar Betty saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu.
Dari ketiga paslon, baru pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang melaporkan dana Kampanyenya ke KPU DKI Jakarta.
"Sampai jam satu tadi baru paslon nomor urut tiga yang sudah melaporkan dana kampanyenya ke KPUD, tapi enggak tahu apa sudah ada yang melaporkan lagi apa tidak," ujar Betty.