Sukses

Rincian Asal Dana Kampanye Rp 68 Miliar Agus - Sylvi

Penyumbang dana kampanye di antaranya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan istrinya, Ani Yudhoyono.

Liputan6.com, Jakarta Bendahara Umum Tim Pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi), Gatot Suwondo merinci asal dana kampanye Rp 68 miliar yang didapat tim pemenangan paslon nomor urut satu.

"Total sumbangan yang kita terima itu Rp 68 miliar sekian. Pengeluaran juga Rp 68 miliar sekian," tutur Gatot di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu 12 Februari 2017.

Gatot menyebut, untuk sumbangan individual, tim pemenangan Agus-Sylvi menerima total dana sebesar Rp 6,6 miliar dari 143 orang. Penyumbang pun di antaranya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan istrinya Ani Yudhoyono.

Kemudian dari DPD partai pendukung, baik dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN), masing-masing menggelontorkan dana Rp 750 juta, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar.

"Ada Rp 430 juta dengan dari Agus Rp 225 juta dan Ibu Sylvi Rp 205 juta. Dari Pak SBY Rp 50 juta, Ibunya (Ani Yudhoyono) Rp 50 juta, dari omnya Rp 50 juta. Saya (omnya)," jelas dia.

Gatot membeberkan, dana terbesar berasal dari sejumlah kelompok, baik itu perkumpulan pedagang pasar dan asosiasi lainnya. Sementara perusahaan yang ikut memberikan dana untuk kepentingan kampanye Agus-Sylvi terhitung ada 13 perusahaan swasta.

"Yang paling banyak memang dari kelompok. Ada sebanyak 109 kelompok dengan total Rp 52,5 miliar dan 13 badan usaha sebanyak Rp 6,3 miliar, 76 Persen dari sumbangan yang kita terima itu dari kelompok," kata Gatot.

Untuk ketentuan menyumbang dana, pihaknya tentu mengikuti aturan yang telah disampaikan KPU DKI sejak awal. Dokumen rekap data itu pun disampaikan saat pelaporan pengeluaran dana kampanye.

"Untuk (penyumbang) individu harus punya NPWP, KTP, dan besar sumbangan disesuaikan sama SPT. Kalau Anda bayar pajak cuma Rp 1 juta tapi sumbangan Rp 200 juta itu nggak bisa. Maksimum Rp 75 juta," ujar dia.

"Untuk kelompok maksimum Rp 750 juta. Ketua kelompok harus punya NPWP dan KTP. Anggota tidak perlu serahkan NPWP. Kalau PT ada tambahan, disamping NPWP dan PDP adalah Nomor Akte Pendirian, itu diminta. Sedangkan untuk DPD, mengusung atas nama ketuanya," Gatot menandaskan.