Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta agar memberikan kesempatan kepada pemilik suara untuk memutuskan pilihannya dengan tidak melanggar masa tenang yang dimulai pada Minggu 12 Februari 2017.
"Kami menghimbau kepada setiap pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang dan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa maupun yang mengarah kepada kegiatan kampanye," kata Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri sepeeti dikutip dari Antara, Senin (13/2/2017).
Baca Juga
Selain itu, Jufri menegaskan agar semua pasangan calon tidak melakukan kampanye hitam terhadap para pesaingnya maupun berusaha memancing suara dengan politik uang.
Advertisement
"Kami juga menghimbau kepada tim kampanye untuk tidak melakukan black campaign juga tidak boleh melakukan politik uang" kata Jufri.
Selain imbauan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, bawaslu juga mengimbau kepada warga agar tidak mengenakan atribut atau memasang simbol-simbol pasangan calon pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hari pemungutan suara tidak boleh ada kegiatan maupun simbol-simbol pasangan calon, juga alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS, apa lagi di dalam TPS," kata Jufri.
Ia menyebutkan simbol-simbol tersebut selain nomor urut dan alat peraga berkaitan dengan kontestan paslon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, termasuk fotonya.
"Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye itu nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politik," tandas Jusfri.