Liputan6.com, Brebes - Tim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Brebes, menggerebek sebuah sekolah yang diduga menjadi tempat praktik politik uang berlangsung di Kecamatan Larangan pada Selasa dini hari, 14 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Â
Hasilnya, tim gabungan mengamankan 11 kardus coklat berukuran panjang 60 cm x 30 cm itu di lokasi kejadian. Penggerebekan itu bermula saat tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) melaporkan ada bagi-bagi uang kepada para guru di SMPN 2 Larangan pada Selasa dini hari itu. Â
"Pertama kami menerima laporan pada Selasa pukul 02.00 WIB. Setelah itu, bersama dua anggota kepolisian yang merupakan anggota Gakkumdu dan empat personel Brimob mengecek lokasi yang diduga bagi-bagi uang yang berada di SMPN 2 Larangan," ucap seorang penindak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Permana. Â
Saat penggerebekan di SMPN 2 Larangan, tim Gakkumdu hanya menemukan seorang guru dan kepala sekolah. Namun, tim tetap menggeledah semua ruangan, termasuk kelas, guru dan kepala sekolah.
"Dini hari malam itu, kepala sekolah mengatakan memang ada kardus yang dititipkan di sekolah itu, namun sudah dipindahkan ke posko pemenangan yang lokasinya tak jauh dari sekolah," kata Permana.
Tim pun menuju ke posko pemenangan salah satu paslon yang berjarak tidak jauh dari sekolah tersebut. Saat berada di posko pemenangan salah satu paslon, tim menemukan 11 kardus berukuran sedang.
Mereka pun membawa kardus-kardus itu ke Kantor Panwaslu Brebes. Kemudian pada Selasa pagi, disaksikan tim sukses pasangan calon nomor urut 1 Suswono - Musttaqin dan pasangan nomor 2 Idza - Narjo membuka kardus tersebut.
Baca Juga
"Setelah kami buka, isinya beberapa renteng kopi bubuk," ucap Komisioner Panwaslu Brebes Taufiqurrahman.
Meskipun hanya berisi rentengan kopi bubuk kemasan, kata dia, Panwaslu akan mendalami dugaan politik uang di masa tenang itu. "Berdasarkan temuan ini, kami masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi terkait pemilik barang tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan PNS dalam mendistribusikannya," ungkap dia. Â
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Brebes Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Wakro, menduga tidak hanya kopi yang akan dibagikan, tapi juga uang. "Indikasi adanya money politic atau membagikan uang kemungkinan bisa terjadi. Kami memang tidak menemukan bukti uang, namun masih kami dalami," ucap Wakro. Â
Meski begitu, Wakro mengatakan pemberian kopi dalam jumlah banyak tetap bisa dikategorikan pelanggaran. "Sama saja beras dengan nasi. Kalau membagikan beras itu tidak boleh, namun kalau nasi masih diperbolehkan karena ada anggaran makanan kotak. Itu sudah ada aturanya di PKPU," ujar Wakro.