Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memandang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 diwarnai banyak pelanggaran, terutama dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu khususnya KPPS.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Trimedya Pandjaitan mengatakan, pelanggaran tersebut di basis pendukung pasangan Basuki atau Ahok - Djarot.
Baca Juga
Kecurangan ini dinilai sangat merugikan paslon Ahok - Djarot, karena banyak pemilih yang tidak bisa memilih. Terhadap pelangaran tersebut, PDIP menyebut Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kota dan Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.
Advertisement
"Adapun pelanggaran tersebut sebagai berikut, pertama Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos. Kemudian, Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos," ucap Trimedya di Jakarta, Rabu 15 Februari 2017 malam.
Menurut dia, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih saat Pilkada DKI 2017.
"Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Ahok-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Trimedya.
Selain itu, lanjut Trimedya, adanya kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses dan pendukung pasangan tertentu.
"Hal ini terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Bapak Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga, yang sekarang ini sedang dirawat di rumah sakit. Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya," ungkap Trimedya.
Dia melanjutkan, di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada saksi paslon Ahok-Djarot yang dilakukan ormas pendukung paslon lain.
Sementara Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP Sirra Prayuna menyebut, penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara luber, jurdil, dan demokratis dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta.
"Kemudian, mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta," ujar Sirra.