Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan, pihaknya tengah fokus memperbaiki daftar pemilih jika Pilkada DKI 2017 harus dilaksanakan dua putaran.
"Kami rapat dengan KPU RI dan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) apabila ada putaran kedua maka pemilih yang dijadikan DPT adalah pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT di putaran pertama," kata Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Baca Juga
Kedua adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi ketika pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Advertisement
Ketiga menurut dia, pemilih ketika pemilihan pada Rabu, 15 Februari 2017, tidak hadir dan tidak terdaftar di DPT tetapi mereka warga Jakarta.
"Terkait itu bagaimana mekanisme pendataannya, karena sekarang tidak ada petugas pemutakhiran data pemilih yang datang ke tempat pemilih lalu menempelkan stiker," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Sumarno mengatakan, KPU Jakarta ingin memastikan bahwa seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Namun, kata dia, keputusan apakah Pilkada DKI Jakarta satu atau dua putaran, ditentukan setelah hasil akhir rekapitulasi data pemungutan suara.
Dalam Pilkada DKI 2017 putaran pertama, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta 7.108.589 dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Â