Sukses

KPU DKI Harus Lebih Informatif di Pilkada DKI Putaran 2

Kasus pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI diduga karena ada informasi publik yang tak tersampaikan oleh KPU DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak cukupnya surat suara pada Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu masalah yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Ketua KPU Sumarno berkilah, masalah ini timbul karena besarnya antusiasme warga DKI mengikuti Pilkada DKI 2017 pada hari-H, sementara stok surat suara yang sudah disiapkan DPT terbatas.

Sumarno mengakui pihaknya kesulitan menemui warga untuk melakukan pemutakhiran data. Dia mengira ada informasi yang tidak diperoleh masyarakat terkait administrasi pendataan.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Gede Narayana, menuturkan masalah ini memang berkaitan dengan informasi publik yang diberikan KPU DKI Jakarta kepada warga DKI dalam Pilkada DKI 2017. Dia menyebut segala informasi mengenai pemungutan suara seharusnya disampaikan dengan akurat dan benar.

"Setiap tahapan pemilu sarat dengan informasi publik, yang harus disampaikan kepada masyarakat. Informasi publik tersebut haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal mekanisme pada saat pemungutan dan penghitungan suara, harusnya juga disampaikan ke publik dengan baik," ucap Gede kepada Liputan6.com, Kamis, 16 Februari 2017.

Gede mengaku pihaknya telah meninjau langsung ke KPU sebelum masa pencoblosan. Hal ini untuk memastikan dengan benar, bahwa informasi publik terkait sistem penyelanggaran Pilkada DKI 2017 sudah disampaikan kepada masyarakat dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.

"Sepanjang yang kita lihat, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten se-Jakarta, sudah melaksanakan hal tersebut," kata Gede.

Meski demikian, ucap Gede, KPUD DKI memang perlu meningkatkan lagi kinerjanya dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama pada Pilkada DKI 2017 putaran dua mendatang.

"Kita memiliki seperangkat tools (alat) yang dijadikan parameter untuk memberikan penilaian. Jadi tidak bisa seenaknya saja kita melakukan penilaian. (Menurut KI) KPUD agar lebih profesional dalam hal mengelola informasi publik," tandas Gede.