Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan Rano Karno - Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, mengatakan, akan menolak berita acara hasil penghitungan KPU Kota Tangerang. Mereka menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara hasil penghitungan suara di Kota Tangerang," kata Ahmad Basarah yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dalam keterangan pers di Kota Tangerang, Jumat 17 Februari 2017.
Dikutip dari Antara, ia mengatakan, dari hasil penelusuran tim di lapangan yang dibantu Badan Saksi Nasional (BSN) dari PDI Perjuangan, Nasdem, dan PPP, ditemukan pelanggaran dan pidana pada Pilakda Banten 2017.
Advertisement
"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Mulai ada penambahan suara di setiap TPS hingga netralitas penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu calon," ujar tim pemenangan Rano - Embay.
Ia menjelaskan, hasil dari proses analisis yang dilakukan, disimpulkan adanya pelanggaran pidana dan pemilu.
Ahmad Basarah menuturkan, hasil dari real count yang dilakukan KPU Provinsi Banten hingga pukul 18.00 WIB, pasangan Rano Karno - Embay unggul di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Di dua kota lainnya, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Serang, pasangan Wahidin - Andika unggul.
"Kekalahan Rano - Embay di Kota Tangerang ternyata karena adanya pelanggaran pemilu dan pidana yang terstruktur. Maka itu, kami akan laporkan hal ini kepada Bawaslu," ujar Ahmad Basarah.