Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini, Minggu (19/2/2017). Dua TPS itu yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, pemungutan suara ulang itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut.
Baca Juga
"Selanjutnya, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu, 19 Februari 2017," ujar Sumarno seperti dilansir dari website kpujakarta.go.id.
Advertisement
Sumarno menjelaskan, terkait pengadaan surat suara pemungutan suara ulang Pilkada DKI tidak ada masalah. Sebab, saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.
Dia menjelaskan, perbedaan surat suara yang akan digunakan Minggu hari ini adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Sabtu 18 Februari malam, telah menginformasikan para pemilih dengan menyebarkan formulir C6 ulang - KWK ke setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017 pada PSU mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.