Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada DKI 2017 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dilakukan mendadak. Menurut keterangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pemberian surat C6 (undangan memilih) itu dimulai sejak pukul 17.00 WIB, Sabtu, 18 Februari 2017.
Namun, menurut keterangan Lurah Utan Panjang, Ety Kusmiati, ada warganya yang menerima surat C6 sudah larut malam sekali. "Kami tahunya habis Ashar dan nyebarin sampai malam," kata Ety pada wartawan di lokasi, Minggu (19/2/2017).
Baca Juga
Menurut Ety, surat C6 untuk Pilkada DKI 2017 yang dibagikan berjumlah 601 sesuai dengan DPT. Namun, sayangnya keinginan warga untuk memilih kembali terhalang karena pemberian surat undangan yang sudah terlalu malam.
Advertisement
"Ada 270 yang dikembalikan, yang diterima 331 surat undangan," terang Ety.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang warga Utan Panjang, Hendari. Menurutnya, petugas mengetuk pintu rumahnya pada pukul 22.00 WIB.
"Saya dapat surat undangan ulang jam 10 malam tadi, katanya ada kesalahan," kata Hendari seusai mencoblos di TPS 001, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kesalahan ini, menurut Ferid Nugroho, Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, terjadi karena dua pemilih menggunakan surat C6 yang bukan miliknya pada Pilkada DKI 2017, Rabu, 15 Februari 2017, lalu. Diketahui dua orang warga atas nama Ricky Aulia Rahman dan Fitria. Mereka merupakan warga Kebon Kosong yang juga memiliki keluarga di kelurahan Utan Panjang.
Sementara, DPT yang terdaftar atas nama Wagino dan Inggrid. Wagino merupakan orangtua dari Fitria. Sedangkan, Inggrid adalah saudara Fitria. "Mereka menggunakan C6 milik keluarganya," tegas Ferid.
Â