Sukses

Selisih Tipis, Pilkada Yogyakarta Potensi Gugatan Hukum

Bawaslu mempersilakan pihak yang merasa dirugikan dalam Pilkada Yogyakarta mengajukan gugatan ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pilkada Yogyakarta Imam Priyono-Achmad Fadhli menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Magelang No 41.

Aksi tersebut mengiringi KPU Kota Yogyakarta yang tengah merekapitulasi suara di kantor KPU Kota Yogyakarta.

Sekretaris DPD PDIP DIY, Yuni Satia Rahayu mengatakan massa aksi ini menuntut transparansi KPU Kota Yogya. Sebab, di lapangan masih banyak ditemui kejanggalan saat proses pencoblosan.

"Saksi calon dilarang menggunakan pakaian batik. Padahal, dalam aturan tidak ada. Kemudian ada juga saksi yang melaporkan, katanya sudah disepakati istirahat tetapi tahu-tahu penghitungan suara dilakukan tanpa ada saksi dari paslon nomor 1," ujar Mantan Wakil Bupati Sleman ini, Rabu (22/2/2017).

Yuni mengatakan ratusan massa yang datang menuntut transparansi dengan membuka kotak suara tidak sah yang jumlahnya mencapai 14.000 suara. Sebab, dimungkinkan jumlah surat suara tidak sah ini kebanyakan dari Paslon nomor urut 1. Ia meminta agar surat suara yang dinilai tidak sah itu dibuka kembali.

"Kita menuntut transparansi. Kalah menang itu tidak kita soalkan. Apa jadinya Kota Yogyakarta jika dipimpin oleh walikota yang curang? Kasihan warga Kota Yogyakarta," tegas Yuni.

Yuni mengatakan pihaknya sudah meminta kepada KPU Kota Yogyakarta untuk membuka kotak suara khususnya surat suara yang tidak sah. Namun, KPU menolak untuk membuka kotak surat suara tersebut. Ia pun sudah menyiapkan langkah selanjutnya termasuk pengajuan ke MK.

"Kalo memang KPU tidak mau buka ya kita akan lanjutkan ke MK nanti," ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah mengatakan terkait hasil Pilkada Yogyakarta berpotensi terjadi gugatan. Sebab, kemungkinan perolehan suara dua calon memiliki selisih suara yang tipis sehingga kemungkinan besar berpolemik hukum di kemudian hari.

"Proses hukum saja dan biarkan persoalan itu di tingkat Jakarta, jangan sampai berdampak pada sosial masyarakat," kata Nasrullah.

Nasrullah meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil pasti dari penghitungan yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta. Walaupun dari data situs KPU, pasangan nomor urut 2 Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi unggul tipis dari pasangan nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli. Masing masing calon mengklaim kemenangan dari Pilkada serentak 2017 ini.

"Hasil real count dan quick count bukan hasil final, kita tunggu saja di sini (KPU)," ujar dia.

Nasrullah menambahkan masyarakat yang merasa dirugikan atas hasil keputusan KPU bisa melakukan pengajuan ke tingkat Mahkamah Konstitusi. Ia percaya bahwa penyelenggaraan Pilkada di wilayah Jawa khususnya Jateng dan DIY termasuk berintegritas tinggi.

Seperti terlihat belum adanya gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) maupun ranah pidana. Namun, ia yakin semua elemen bisa menjaga situasi yang kondusif di Kota Yogyakarta hingga proses pengumuman Pilkada Yogyakarta selesai.

"Jogja dan Jateng, posisi titik 0 di mana pemilu berintegritas. Sangat jarang para penyelenggara pemilu divonis oleh DKPP karena bersalah. Itu jadi barometer," tandas Nasrullah.

Video Terkini