Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon (paslon) petahanan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kemungkinan akan cuti kampanye karena lolos putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya akan kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, keputusan tersebut menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait hasil Pilkada DKI 2017 putaran pertama.
"Tunggu KPU dulu, KPU gimana memasuki kampanye tahap ke dua," kata Tjahjo usai rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017).
Advertisement
Senada dengan Tjahjo, dalam kesempatan sama, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menegaskan putusan KPU DKI Jakarta harus diumumkan tanpa adanya sengketa untuk lanjut ke putaran selanjutnya. Dari situ, baru akan ada putusan Kemendagri terkait cuti calon gubernur petahana.
"Jadi diumumkan dulu. Oke, enggak ada sengketa. Lalu (KPUD) putuskan jadwal (kampanye). Dari jadwal kita lihat cutinya kapan, baru kita bisa membuat keputusan adminstratifnya. Depdagri hanya menerima implikasi keputusan KPUD mengenai jadwal kampanye (Pilkada DKI 2017), yang mensyaratkan petahana harus cuti di luar tanggungan," papar dia.
Mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, ia belum bisa berspekulasi. Namun demikian, Sumarsono menegaskan siap bila jabatan itu kembali diamanatkan padanya.
"(Penunjukan Plt) itu keputusan pimpinan. Kita juga belum tahu siapa yang pas untuk itu. (Kalau dipilih lagi) namanya PNS, itu karena tugas, jadi enggak boleh menolak, selama kita digaji negara ya kita siap di mana pun," tandas Sumarsono.