Liputan6.com, Serang - Rizal dan Dayat, dua pelaku penyebar mi instan bergambar salah satu cagub-cawagub dalam Pilgub Banten 2017, ditangkap oleh Saber Politik Uang Banten. Mereka ditangkap di 2 daerah berbeda.
"Dua orang ini kasus Ciruas. Sekarang lagi di BAP polisi. Saya dapat laporan dari kasat reskrim, tinggal dibawa," kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, Rabu (22/02/2017).
Baca Juga
Keduanya ditangkap pada Selasa, 21 Februari 2017. Rizal ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Dayat ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah.
Advertisement
Sebelumnya, Saber Politik Uang telah bersepakat kasus pembagian mi instan terkait Pilgub Banten 2017 dinaikkan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 18 Februari 2017. Namun hal itu terkendala lantaran Panwaslu Kabupaten Serang terlambat menyerahkan berkas kecurangan tersebut ke Tim Saber Politik Uang.
Oleh karena itu, tim tersebut baru bisa bergerak pada Minggu, 19 Februari 2017. Hingga akhirnya bisa ditangkap pada Selasa, 21 Februari 2017 di dua tempat berbeda.
Baik kepolisian maupun kejaksaan, sepakat untuk menahan dua tersangka tersebut karena dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Penyidik punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Pramono.
Sebelumnya, sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan mi instan bergambar paslon nomor urut satu peserta Pilgub Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di perumahan Komplek Ciruas Permai, digrebek oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati ratusan paket mi instan dan 200 paket sembako.