Liputan6.com, Yogyakarta - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yogyakarta berjalan alot. Saksi paslon nomor 1, Imam Priyono dan Ahmad Fadli meminta kotak surat suara tidak sah dibuka.
Saksi paslon nomor urut 1 A Fokky Ardianto keberatan dengan rekapitulasi suara di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo. Sebab, di kelurahan ini ada sejumlah kotak surat suara yang tidak sah yang tidak dibuka oleh panitia. Menurutnya hal ini janggal dan telah menciderai demokrasi.
Baca Juga
Tim Pemenangan Pramono-Rano Minta Hargai Keputusan KPU soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024
KPU Pastikan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 Tetap Sah Meski Tak Diteken Saksi RK dan Dharma
Saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun Kompak Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
"Harus ada kepastian hukum kalau satu dibuka ya semuanya dibuka, tapi di sini tidak ada kepastian hukum. Kedua kotak surat suara yang tidak sah dibuka dengan sampling, karena suara rakyat tidak bisa di sampling maka dengan ini kami meminta form keberatan," ujar Fokky di KPU Yogyakarta, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Sementara itu, Wawan Budianto Ketua KPU Kota Yogyakarta mengatakan, hari ini adalah hari terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Yogyakarta.
Menurut dia, terkait adanya keberatan dari salah satu saksi paslon itu adalah bagian dari dinamika persidangan rekapitulasi penghitungan suara. Jika ada yang keberatan, kata Wawan, maka saksi paslon dapat mengajukan ke MK.
"Ini bagian dari dinamika persidangan, kami bisa terima karena sesuai dengan ketentuan. Karena panwascam sudah memberikan rekomendasi di tingkat kecamatan tapi tidak terselesaikan. Ini menindak lanjuti di tingkat panwas," ujar dia.
Wawan mengatakan, masalah di Kelurahan Muja Muju karena ada 11 TPS yang kotak surat suara tidak sah belum dibuka. Yaitu ada di TPS 12-TPS 22. Menanggapi hal ini, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Panwas kota Yogyakarta, termasuk penghitungan 14 ribu suara tidak sah yang diklaim oleh saksi paslon nomor satu.
"Sepanjang prosedurnya terpenuhi dan tidak ada berita acara dan data selisih dan tidak ada rekomendasi dari pengawas untuk penghitungan ulang, maka kita tidak bisa melakukan itu. Kami saat ini menindaklanjuti dari panwas karena ada proses rekap yang belum selesai di tingkat kecamatan," kata Wawan.
Sementara itu Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, jika membuka kembali kotak surat suara tidak sah di kelurahan Muja Muju ini bukan untuk menghitung kembali surat suara.
"Kita tidak akan menghitung ulang lagi itu (membuka kotak surat suara), bukan hitung ulang itu, membuka membuktikan yang disampaikan saksi paslon satu. Jika ditemukan surat suara sah maka ada pembenahan tidak menghilangkan konstitusi warga negara," ujar Agus.